Petunjuk Pengajuan Izin Sosialisasi:
Pemohon yang bermaksud melakukan sosialisasi di MAN Pangkajene Kepulauan, untuk mengikuti petunjuk pengajuan penelitian sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan izin untuk melakukan sosialisasi di MAN Pangkajene Kepulauan,
- Pemohon mendapatkan Surat Rekomendasi dari Kepala MAN Pangkajene Kepulauan
- Pemohon melakukan sosialisasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan didampingi petugas yang ditunjuk MAN Pangkajene Kepulauan.
Catatan:
- Jadwal sosialisasi wajib menyesuaikan dengan kegiatan madrasah dan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar,
- Saat melakukan sosialisasi diharap mengenakan “kartu nama” tanda pengunjung yang disediakan di staf penerima tamu (PTSP),
Demikian ketentuan ini dibuat dengan harapan dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Berkas Persyaratan
- 1. Surat Permohonan Sosialisasi dari Fakultas atau Lembaga Terkait
- 2. Mengisi Formulir/Blangko Penelitian
